Sumber keuangan lembaga ini diperoleh berdasarkan :
1. UU RI No.17 thn 2013, Tentang
Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 37 ayat 1, bahwa “Keuangan Ormas dapat bersumber dari; Iuran Anggota, Bantuan/Sumbangan
Masyarakat, Hasil Usaha Ormas
dan Kegiatan lain yang sah menurut hukum”.
Pasal
41 ayat 1 dan 2, bahwa “Dalam hal Pemberdayaan, Ormas dapat
bekerjasama atau mendapat dukungan
dari Ormas lainnya, Masyarakat, dan Pihak Swasta (Perusahaan) berupa; Pemberian Penghargaan, Program, Bantuan,
dan Dukungan Opersional Organisasi”.
2. Sesuai UU RI No.13 thn 2011, Tentang Penanganan Fakir Miskin,
Pasal 36 ayat 1, bahwa “Sumber Pendanaan
dalam Penanganan Fakir Miskin meliputi ; APBN, APBD dan dana yang disisihkan
dari Perusahaan Perseroan”.
3. Sesuai UU RI No.11 thn 2009, Tentang Kesejahteraan
Sosial, Pasal 36 ayat 1, bahwa “Sumber
Pendanaan Kesejahteraan Sosial meliputi ; APBN, APBD, dan dana yang disisihkan
dari Badan Usaha sebagai kewajiban dan tanggung jawab sosial dan lingkungan”.
Posting Komentar
Posting Komentar