Sumber keuangan lembaga ini diperoleh berdasarkan :
1.      UU RI No.17 thn 2013, Tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 37 ayat 1, bahwa “Keuangan Ormas dapat bersumber dari; Iuran Anggota, Bantuan/Sumbangan             Masyarakat, Hasil Usaha Ormas dan Kegiatan lain yang sah menurut hukum”.
Pasal         41 ayat 1 dan 2, bahwa “Dalam hal Pemberdayaan, Ormas dapat bekerjasama atau      mendapat dukungan dari Ormas lainnya, Masyarakat, dan Pihak Swasta         (Perusahaan) berupa; Pemberian Penghargaan, Program, Bantuan, dan Dukungan         Opersional Organisasi”.
2.      Sesuai UU RI No.13 thn 2011, Tentang Penanganan Fakir Miskin, Pasal 36 ayat 1, bahwa “Sumber Pendanaan dalam Penanganan Fakir Miskin meliputi ; APBN, APBD dan dana yang disisihkan dari Perusahaan Perseroan”.
3.      Sesuai UU RI No.11 thn 2009, Tentang Kesejahteraan Sosial, Pasal 36 ayat 1, bahwa “Sumber Pendanaan Kesejahteraan Sosial meliputi ; APBN, APBD, dan dana yang disisihkan dari Badan Usaha sebagai kewajiban dan tanggung jawab sosial dan lingkungan”.