Berdasakan hasil Rapat Kerja Kepengurusan LSM PELITA KLABAT periode 2016-2021,  pada tanggal 15 Agustus 2016, telah ditetapkan program kerja sebagai berikut :
I.  Bidang Keanggotaan dan Usaha Pengembangan Organisasi
  1. Sosialisasi dan pendaftaran keanggotaan.
  2. Mengangkat koordinator di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan sebelum terbentuk pengurus.
  3. Membentuk pengurus di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.
  4. Membentuk pengurus di tingkat kabupaten/kota di Sulawesi Utara.
  5. Melaksanakan Kegiatan Pelatihan/Seminar untuk Pengembangan SDM Anggota.
  6. Membentuk usaha yang mendukung terselenggaranya program kerja LSM.
II.  Bidang Pemberdayaan Ekonomi
  1. Mengadakan seminar/workshop di sekolah-sekolah dan di desa/kelurahan sehubungan dengan Kewirausahaan dan kegiatan lain sehubungan dengan pemberdayaan ekonomi warga masyarakat di antaranya di bidang pertanian (pertanian organic dan manajemen pertanian), peternakan, perikanan, hutan tanaman industry (budidaya kayu nantu (nyato), meranti, cempaka, sengon, dll.)
  2. Membuat unit-unit usaha percontohan di antaranya di bidang pertanian organik, produksi pupuk organik dari sampah rumah tangga, dll.
  3. Mendorong masarakat menggunakan lahan tidur untuk digunakan sebagai lahan produktif yang dikelola dengan teknik organik.
III. Bidang Pertanian Organik
  1. Bekerjasama dengan pemerintah dalam melakukan sosialisasi pengembangan pertanian organik yang bernilai ekonomis tinggi dan dalam upaya peningkatan kesehatan masyarakat dengan mengkonsumsi makanan organic yang lebh sehat.
  2. Pelatihan di masyarakat sehubungan dengan teknik membuat pupuk organik yang berkualitas tinggi dan bernilai ekonomis.
  3. Membuat kebun-kebun percontohan dengan menggunakan lahan tidur terlebih milik warga yang berdomisili di luar daerah di mana tanahnya tidak dikelola dan lahan pengembang yang belum digunakan.
  4. Bekerjasama dengan pengembang untuk menggunakan lahan yang belum terpakai sebagai lahan pertanian organik yang dapat dijadikan sebagai lokasi wisata hijau pertanian.
IV.  Bidang Peternakan dan Perikanan
  1. Sosialisasi dimasyarakat keuntungan usaha terpadu di bidang peternakan, perikanan dan pertanian terlebih bagi warga yang memiliki lahan yang memungkinkan untuk perikanan, peternakan dan pertanian secara terpadu seperti di kecamatan Dimembe, Kauditan,  Airmadidi dan Kalawat.
  2. Sosialisasi teknik budidaya cacing untuk pakan ikan.
  3. Sosialisasi teknik pengembangan biogas dengan memanfaatkan kotoran ternak.
V.  Bidang Pelestarian Lingkungan Hidup
  1. Sosialisasi pelestarian lingkungan hidup ke sekolah-sekolah.
  2. Bekerjasama dengan pemerintah dan sekolah-sekolah untuk memulihkan hutan yang terbakar untuk menjaga ekosistem dengan cara penanaman pohon.
  3. Program satu siswa/mahasiswa tanam satu pohon.

VI.  Bidang Pendidikan
1.      Menyediakan fasilitas bagi warga masyarakat putus sekolah untuk melanjutkan pendidikan baik di tingkat SD, SMP, SMA dan perguruan tinggi.
2.      Membantu guru-guru sekolah meningkatkan kemampuannya khususnya di bidang bahasa inggris dan komputer dengan mengadakan pelatihan-pelatihan.
3.      Membentuk sarana pendidikan mulai dari anak usia dini (PAUD), kesetaraan SD, SMP dan SMA.
4.      Bekerjasama dengan salah satu perguruan tinggi untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat khususnya yang kurang mampu untuk memperoleh pendidikan tinggi.
5.      Memberikan pendidikan gratis/beasiswa bagi yang kurang mampu.

VI.  Bidang Budaya & Pariwisata
1.      Bekerjasama dengan bagian terkait mengadakan sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan bahaya hubungan seks bebas.
2.      Bekerjsama dengan bagian terkait mengadakan sosialisasi sehubungan dengan ancaman human trafficking.
3.      Mengembangkan budaya local dan modern dengan membentuk sanggar-sanggar seni dan budaya.
4.      Mempromosikan kegiatan-kegiatan budaya dan pariwisata di Sulawesi Utara.

VII.  Bidang Tanggap Bencana
1.      Mengadakan pelatihan penanggulangan bencana.
2.      Memberikan bantuan ketika terjadi bencana banjir, kebakaran dll.
3.      Membantu dalam mediasi dengan pihak lain bagi yang membutuhkan bantuan relokasi dll.