A.
DASAR HUKUM LEMBAGA DAN PROGRAM
KERJA LSM PELITA KLABAT :
1.
Undang-Undang RI No.17 Thn.
2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
2.
Undang-Undang RI No.14 Thn.
2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
3.
Undang-Undang RI No.25 Thn.
2009 Tentang Pelayanan Publik.
B.
LEGALITAS LSM PELITA KLABAT :
1.
Akta Notaris No. 05 Tanggal 18 Mei 2016, Tentang
Akta Pendirian.
2. Surat
Keterangan Domisili dari Kantor Lurah Airmadidi Atas, kecamatan Airmadidi, kabupaten
Minahasa Utara.
3. Surat Keterangan Terdaftar Badan
Kesbangpol No. : 156/Kesbang&Pol/IX/2016
Posting Komentar
Posting Komentar